Jumat, 29 Mei 2015

TRAVELLERS CHEQUE

· Pengertian Travelers Cheque

Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.

· Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

· Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque

1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.

2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.

3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama

4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.

5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.

6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.

7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.



· Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque

 a. Biaya Operasional

 b. Biaya Bank









Sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/travellers-cheque.html

Letter of Credit

· Pengertian L/C

Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

· Keuntungan transaksi L/C

Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.

· Mekanisme atau prosedur L/C

- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka

Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

· Biaya atau fee transaksi L/C

· IMPOR

A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :

 Setoran 100 % (tunai) :

Biaya Administrasi : USD. 15

Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :

– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun

0,125 % min USD. 25

– Jangka Waktu L/C > 1 tahun

0,25 % min USD. 25

Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :

– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan

0,25 % min USD. 50

– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun

0,50 % min USD. 50

Jangka Waktu L/C > 1 tahun

1,00 % min USD. 50

B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100

 C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C

D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank

E. Administrasi PIB :

– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-

– Dengan L/C : Rp. 25.000,-

G. Documentary Collection :

– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500

– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000

H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

· EKSPOR

A. Penerusan atau Perubahan L/C

 – Nasabah : USD. 10

 – Bukan Nasabah : USD. 30

B. Negosiasi WE

– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25

– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25

C. Pembatalan L/C

– Nasabah : USD. 25

– Bukan Nasabah : USD. 30

D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100

E. Documentary Collection

– L/C : 0,125 % min USD. 25

– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500



Referensi :

https://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/07/tugas-3-3-letter-of-credit-lc-eksport-import/

Safe Deposit Box

Pengertian Safe Deposit Box


Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.

· Keuntungan safe Deposit Box

a. Bagi Bank

- Biaya sewa

- Uang jaminan yang mengendap

- Pelayanan nasabah

b. Bagi Nasabah

- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

- Keamanan barang terjamin

· Mekanisme atau prosedur transaksi Safe Deposit Box

· Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box

a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih

b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada








Sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/safe-deposit-box.html

Transfer

Transfer



· Pengertian Transfer


Adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

· Keuntungan Melakukan Transaksi Transfer:

- Menghemat waktu

- Lebih aman

- Mekanisme atau Prosedur untuk Transfer Bank:

- Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.

Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:

1. Nama Bank

2. Nama Penerima Pembayaran

3. Urutkan Kode

4. Nomor Rekening

5. IBAN

6. SWIFT

Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.

Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

· Biaya Transfer

Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.



sumber :
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/transfer.html

Inkaso

Pengertian Inkaso

INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan ou uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.



Keuntungan Transaksi Inkaso
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.


Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD

 

 

 


Sumber :

http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/inkaso.html