· Pengertian Travelers Cheque
Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang
berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam
perjalanan didalam maupun diluar negeri.
· Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC
harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama
seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi
kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang
bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
· Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat
cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek
perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek
perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan
saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan
pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau
hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang
travel cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah.
Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang
kehilangan cek perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.
· Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
Sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/travellers-cheque.html
Jumat, 29 Mei 2015
Letter of Credit
· Pengertian L/C
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
· Keuntungan transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
· Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
· Biaya atau fee transaksi L/C
· IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Referensi :
https://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/07/tugas-3-3-letter-of-credit-lc-eksport-import/
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
· Keuntungan transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
· Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
· Biaya atau fee transaksi L/C
· IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Referensi :
https://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/07/tugas-3-3-letter-of-credit-lc-eksport-import/
Safe Deposit Box
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.
· Keuntungan safe Deposit Box
a. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
b. Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
· Mekanisme atau prosedur transaksi Safe Deposit Box
· Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/safe-deposit-box.html
Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.
· Keuntungan safe Deposit Box
a. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
b. Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
· Mekanisme atau prosedur transaksi Safe Deposit Box
· Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/safe-deposit-box.html
Transfer
Transfer
· Pengertian Transfer
Adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
· Keuntungan Melakukan Transaksi Transfer:
- Menghemat waktu
- Lebih aman
- Mekanisme atau Prosedur untuk Transfer Bank:
- Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
1. Nama Bank
2. Nama Penerima Pembayaran
3. Urutkan Kode
4. Nomor Rekening
5. IBAN
6. SWIFT
Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
· Biaya Transfer
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.
sumber :
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/transfer.html
Inkaso
Pengertian Inkaso
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan ou uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan
jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee
tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam
dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu
warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri
menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN
di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam
negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
Sumber :
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/inkaso.html
Langganan:
Postingan (Atom)