Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan
untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak
likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber
pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya
penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau
simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya
risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan
antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah
dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan
nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber
likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan
likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan
menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%.
Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir
(2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah
maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta
menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan
nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke
BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya
nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin
meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya
belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR :
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.Sebagai
salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum
50%),Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum)
sebuah bank.Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak
bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank
sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian
perhitungan LDR di antara perbankan.
Referensi
http://razzone-azhari.blogspot.com/2015/04/27-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar