Kegiatan operasional bank adalah :
menerima simpanan
memberikan kredit jangka pendek
memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
memindahkan uang
menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
mendiskonto
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank,
yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang
perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
menghimpun dana dari masyarakat
memberikan kredit, dan
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Sumber :
http://indahfajriah.blogspot.com/2015_03_03_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar