Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012
Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI SINGKAT
Latar Belakang
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan
global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing
sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat. Untuk mencapai
struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan kembali
kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu
Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi
Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang
bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
membentuk Fungsi Holding.
Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan
kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan
berdasarkan prinsip Syariah; dan
Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi struktur
kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif berupa:
pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan
Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali
berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah
Republik Indonesia.
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan
arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang
menjadi anak perusahaannya.
Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan
Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan
Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang
memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10%
(sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan
kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak
lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu
pemenuhan ketentuan.
Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan
pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham
dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
Sumber
https://jamil15.wordpress.com/2013/03/19/salah-satu-peraturan-yang-dikeluarkan-oleh-bank-indonesia-tentang-perbankan-no-pbi-tentang-isi-singkat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar